RESMI DICABUT! BAKAL CALON PERSEORANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG TIDAK MELANJUTKAN PERMOHONAN SENGKETA
|
Malang, Bawaslu Kota Malang - Terdapat hal yang menarik dalam perkembangan musyawarah terbuka permohonan sengketa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Malang hari ini (28/08). Setelah melalui proses yang panjang, Bapaslon Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo melalui Tim Kuasa Hukumnya resmi mencabut permohonan sengketa Pemilihan Serentak 2024 di Kota Malang.
Pencabutan permohonan ini merupakan tindaklanjut dari Pemohon terkait proses pengajuan berkas permohonan sengketa yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada 21 Agustus 2024 silam. Kedatangan Tim Kuasa Hukum Heri Cahyono dan Rizku Wahyu Utomo hari ini diterima oleh Staf Teknis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ria Amelia. Dalam pertemuan singkat tersebut, Tim Kuasa Hukum Bapaslon menyampaikan surat pernyataan pencabutan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kota Malang.
Berdasarkan surat pernyataan yang bertandatangan basah atas nama Heri Cahyono, selaku Bakal Calon Walikota dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo selaku Bakal Calon Wakil Walikota, disebutkan bahwa seluruh berkas permohonan sengketa yang sebelumnya disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang dengan KPU Kota Malang sebagai Termohon resmi dicabut.
"Sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Malang yang telah mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kota Malang dengan Nomor Register: 002/PS.REG/35.3573/VIII/2024, dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan sengketa dimaksud," isi dari Surat Pernyataan bertandatangan basah dan bermaterai dari Heri Cahyono dan M. Rizky Wahyu Utomo.
Dalam surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut juga disebutkan bahwa mereka (bapaslon walikota dan wakil walikota Malang) siap menerima segala konsekuensi hukum atas surat pencabutan permohonan sengketa kali ini.
Bawaslu melakukan tindaklanjut dari surat pernyataan pencabutan permohonan sengketa akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan Bawaslu Kota Malang malam ini (28/08). Bawaslu dalam menanggapi langkah ini terus bersikap adil dan memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Yulian Adi Kurniawan
Foto: Juan
Editor: Bawaslu Kota Malang