Lompat ke isi utama

Berita

RUSMI : PASTIKAN KPU MELAKUKAN TAHAPAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Malang – Rusmifahrizal Rustam, S.H meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan memastikan KPU melakukan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan dalam supervisi yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (28/1)

Bawaslu Kota Malang menerima Kunjungan Supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam, S.H bersama Tim, supervisi tersebut dilakukan dalam rangka Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD, serta evaluasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dan juga menurut Rusmi kegiatan supervisi ini adalah tindak lanjut dari rapat pimpinan yang dilaksanakan pada bulan Januari.

“Jadi kegiatan supervisi ini adalah tindak lanjut dari rapat pimpinan yang dilaksanakan pada bulan Januari kemarin. Jadi kita Bawaslu Provinsi itu setiap bulan akan melakukan rapat pimpinan yang dihadiri oleh ketua, anggota dan kasek dan tindak lanjutnya supervisi ini mulai dari kelembagaan, perencanaan, kegiatan pengawasan sampai dengan masalah perkantoran”, tutur Rusmi.

Dalam supervisi kali ini Rusmi juga memastikan apakan Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar melaksanakan apel setiap hari senin dan melaksanakan rapat pleno setiap hari Rabu.

“Jadi contohnya kita itu diperintahkan mengadakan rapat pleno tiap senin yang sekarang diganti hari rabu dan juga kegiatan apel senin itu wajib dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, tutur Rusmi.

“Itu kita cek apakah itu dilakukan secara rutin berkala dan untuk pleno dibuktikan dengan berita acara pleno apa yang dibicarakan di pleno hasilnya apa, tujuannya untuk memastikan kerja-kerja di Bawaslu Kabupaten/Kota itu berjalan apalagi ini sudah masuk tahapan pemilu, saya minta Bawalu Kabupaten/Kota lebih serius bekerja di masa tahapan”, lanjut Rusmi.

Selanjutnya untuk pengawasan Pendaftaran Perseorangan Anggota DPD, Rusmi berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan memastikan bahwa KPU melakukan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rusmi pengawasan Pendaftaran Perseorangan Anggota DPD ada 2 (dua) jenis pengawasan. Yang pertama adalah pengawasan pada SILON dan memastikan kinerja KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir Rusmi menekankan pentingnya Form A dalam setiap pengawasan. Bawaslu Provinsi Jawa Timur memastikan dalam setiap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selalu ada bukti Form A-nya.

“Kita memastikan setiap pengawasan itu ada form A nya dari teman-teman yang bertugas pengawasan di KPU Kabupaten/Kota, semua itu penting disetiap tahapan pengawasan”, jelas Rusmi. (Humas/okta)

Tag
Publikasi