Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU KOTA MALANG LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PELANGGARAN PEMILU PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG

Hamdan Akbar Safara beserta Jajaran Sentra Gakkumdu Kota Malang di Kejari Kota Malang hari ini (23/01).

Hamdan Akbar Safara beserta Jajaran Sentra Gakkumdu Kota Malang di Kejari Kota Malang hari ini (23/01).

Malang, Bawaslu Kota Malang - Pada hari ini (23/01) Bawaslu Kota Malang bersama Polresta Malang Kota yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Setelah melakukan proses penyidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup, Bawaslu Kota Malang dan Polresta Malang Kota secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Pendampingan Bawaslu Kota Malang dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Kota Malang terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada hari yang ditentukan (hari ini), tersangka dan barang bukti telah dihadirkan di Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Kedatangan Sentra Gakkumdu Kota Malang disambut dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, dimana Hamdan beserta jajaran lainnya bertemu secara langsung dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan, Bawaslu dan Polresta melakukan penelitian terhadap tersangka serta barang bukti yang turut dihadirkan hari ini (23/01). 

PERIKSA SECARA INTENSIF: Hamdan Akbar Safara, Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang mengajukan pertanyaan kepada tersangka di Kejaksaan Negeri Kota Malang (23/01).
PERIKSA SECARA INTENSIF: Hamdan Akbar Safara, Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang mengajukan pertanyaan kepada tersangka di Kejaksaan Negeri Kota Malang (23/01).

Seusai pertemuan tersebut, Kusbiantoro menyampaikan beberapa hal kepada Humas Bawaslu Kota Malang. "Hari ini adalah penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 (dua) perkara tindak pidana pemilu sangkaan pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," terang Kusbiantoro.

"Pada proses tahap 2 (dua) ini, kami melakukan penelitian terhadap tersangka berikut barang bukti yang kemudian akan dilanjutkan dengan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Malang," ujar Kusbiantoro.

"Kami (Sentra Gakkumdu) akan selalu melakukan koordinasi dengan baik, karena perkara Pemilu adalah perkara yang menjadi atensi dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu kami memastikan bahwa proses persidangannya berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sampai Kusbiantoro.

Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menyampaikan bahwa dalam prosesnya tidak ada kendala dan berjalan dengan baik. "Kita (Sentra Gakkumdu) solid, jadi sudah dilakukan pembahasan mulai dari Klarifikasi di Bawaslu kemudian Penyidikan sampai dengan tahap penyelesaian. Harapan kami di persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal yang disampaikan penyidik," terang Kusbiantoro di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

SEMUA BERJALAN LANCAR: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menyampaikan detail langkah yang diambil Sentra Gakkumdu hari ini (23/01).
SEMUA BERJALAN LANCAR: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menyampaikan detail langkah yang diambil Sentra Gakkumdu hari ini (23/01).

Bawaslu dan Kepolisian berharap bahwa pelimpahan ini akan menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemilu di Kota Malang. Pihak-pihak terkait berkomitmen untuk memberikan kontribusi maksimal dalam proses hukum ini agar masyarakat dapat percaya pada keberlanjutan penegakan hukum di negara ini.

Penulis : Ananda Dwi Julianto dan Yulian Adi Kurniawan
Foto : Nabila Azzahra
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang