Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBELAJARKAN EDISI 10: PERKUAT PENGAWASAN PEMILU MELALUI FORENSIK DIGITAL DAN DATA SCIENCE

KONSOLIDASI Bawaslu Membelajarkan Edisi 10 mengangkat tema penguatan pengawasan Pemilu di era digital dan data science sebagai upaya mendorong pengawasan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pengelolaan data.

KONSOLIDASI Bawaslu Membelajarkan Edisi 10 mengangkat tema penguatan pengawasan Pemilu di era digital dan data science sebagai upaya mendorong pengawasan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pengelolaan data.

Malang – Transformasi digital membawa tantangan baru bagi pengawasan Pemilu. Merespons perkembangan tersebut, Bawaslu Kota Malang kembali menggelar Bawaslu Membelajarkan Edisi 10 dengan mengangkat tema penguatan pengawasan Pemilu di era digital melalui dua perspektif, yakni pengenalan forensik digital dan data science untuk pengawasan Pemilu, Jumat (10/7/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kota Malang.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Malang, yakni M. Alif Arlianzah, Staf Teknis Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, serta Rica Uswatun Chasanah F., Staf Teknis Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Keduanya membahas bagaimana perkembangan teknologi dan semakin besarnya volume data menuntut pengawasan Pemilu untuk semakin adaptif, cermat, dan berbasis pada pemanfaatan teknologi.

Dalam pemaparannya mengenai Penguatan Pengawasan Pemilu di Era Digital: Pengenalan Forensik Digital, M. Alif Arlianzah mengulas pergeseran pengawasan dari pendekatan konvensional menuju pengawasan digital. Perubahan tersebut menghadirkan sejumlah tantangan, mulai dari besarnya volume data, bukti digital yang mudah hilang atau dimanipulasi, cepatnya penyebaran informasi, hingga berkembangnya manipulasi berbasis deepfake dan kecerdasan buatan. Tantangan lainnya meliputi identifikasi pelaku anonim, legalitas bukti dari pelapor, serta keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Alif menjelaskan bahwa forensik digital berkaitan dengan proses identifikasi, akuisisi, analisis, hingga pelaporan data digital yang diperoleh dari perangkat elektronik dengan cara yang dapat diterima secara hukum. Dalam konteks pengawasan Pemilu, proses tersebut diarahkan untuk mengungkap fakta, mengidentifikasi pelaku, serta menyajikan bukti yang sah. Karena itu, integritas data dan chain of custody menjadi bagian penting dalam memastikan bukti digital tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan forensik digital juga memiliki relevansi dalam mendukung deteksi pelanggaran di media sosial, kampanye di luar jadwal, hingga dugaan pelanggaran netralitas. Namun, penerapannya tetap harus berpijak pada etika dan legalitas, dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, integritas bukti, transparansi, dan objektivitas.

Sementara itu, Rica Uswatun Chasanah F. membawakan materi Data Science untuk Pengawasan Pemilu. Ia menyoroti pentingnya kemampuan mengelola data di tengah digitalisasi pengawasan, besarnya volume data, ancaman manipulasi informasi dan disinformasi di media sosial, serta tuntutan terhadap keterbukaan data yang akuntabel. Kondisi tersebut menjadikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan analisis data semakin relevan untuk mendukung pengawasan.

Dalam konteks kepemiluan, Rica menjelaskan empat sumber data yang dapat mendukung proses pengawasan, yakni laporan dan temuan, data agregat hasil Pemilu, media monitoring, serta data kependudukan. Beragam sumber tersebut dapat dimanfaatkan untuk membaca kondisi pengawasan secara lebih utuh, mulai dari mendeteksi anomali hingga melakukan pengawasan media sosial untuk mengidentifikasi potensi hoaks secara dini.

Pengelolaan data tidak berhenti pada pengumpulan informasi. Data perlu diolah dan divisualisasikan agar mampu memberikan gambaran yang lebih mudah dipahami sekaligus membantu menemukan pola. Salah satu pendekatan yang disampaikan adalah penggunaan visualisasi tren sebagai Early Warning System ketika terdapat lonjakan laporan yang tidak wajar. Visualisasi juga dapat membantu meningkatkan efektivitas komunikasi serta mengidentifikasi pola yang tersembunyi di balik data numerik.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Edisi 10, Bawaslu Kota Malang terus mendorong budaya belajar dan peningkatan kapasitas internal dalam menghadapi perkembangan pengawasan Pemilu yang semakin dinamis. Pemahaman terhadap forensik digital dan pemanfaatan data menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas.

Penulis dan Foto: Galuh P. dan Yulian Adi K.
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang