Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang - Antipasi Politisasi sara, I Made Riandiana Kartika Ketua DPRD Kota Malang menggagas “ deklarasi partai politik untuk tidak berkegiatan politik di tempat ibadah”.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.